Polisi Pamerkan Uang Rp204 Miliar dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN dengan nilai fantastis. Dalam konferensi pers, polisi memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp204 miliar yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan uang tersebut merupakan hasil kejahatan siber perbankan yang dilakukan secara sistematis oleh sindikat pelaku.

“Ada sembilan orang tersangka yang kami amankan. Mereka terbagi dalam tiga kluster, yakni karyawan bank, eksekutor, dan kelompok pencucian uang,” ujar Helfi di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Menurut polisi, sindikat ini membobol dana dari rekening dormant—rekening tidak aktif yang masih menyimpan dana besar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kilat ini dilakukan untuk menghindari sistem deteksi internal bank.

Namun, sebelum dana sempat ditarik tunai oleh para pelaku, polisi berhasil lebih dulu mengamankannya. Uang dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu kini menjadi barang bukti utama yang dipamerkan ke publik. Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan ponsel, laptop, dan dokumen transaksi digital.

Polisi mengungkap ada pihak berinisial D yang berperan memberikan informasi mengenai rekening dormant.

“Kami sudah mengantongi identitas pemberi informasi berinisial D dan saat ini masih dalam pencarian. Peran D sangat krusial dalam kasus ini,” kata Helfi.

Menurutnya, keterangan dari sosok D akan membuka lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin masih aktif dalam jaringan pembobolan.

9 Tersangka

Kesembilan tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
• Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP.
• Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
• Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
• Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara, termasuk pidana tambahan berupa perampasan aset hasil kejahatan,” jelas Helfi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perbankan nasional agar memperketat pengawasan terhadap rekening dormant. Polri juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk menutup celah kejahatan serupa.

“Ini adalah kejahatan terorganisasi. Ke depan, sistem perbankan harus semakin diperkuat agar dana nasabah tidak mudah disalahgunakan,” pungkas Helfi. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *