BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan tidak akan segan-segan mengumumkan nama pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerja buruk di media sosial setiap bulan.
Langkah itu, menurutnya, perlu diambil untuk memperbaiki disiplin ASN yang masih lemah.
“Setiap bulan nanti bisa lihat. Pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial. Kalau digaji tapi tidak ada produk kerja, ngapain?” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan pengarahan ASN di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jumat (3/10/2025).
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Buku Statistik ASN Semester II Tahun 2024, jumlah ASN di Jawa Barat mencapai 82.632 orang. Jumlah ini terdiri dari PNS dan PPPK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah PNS di Jawa Barat pada tahun 2021 sebanyak 361.805 orang, turun menjadi 344.118 orang pada 2022. Tren ini menunjukkan adanya pengurangan formasi akibat pensiun dan efisiensi birokrasi.
Dengan jumlah ASN yang besar, Dedi menilai penting adanya langkah konkret agar produktivitas meningkat dan pelayanan publik berjalan optimal.
Dedi Siapkan Sistem Evaluasi Kinerja
Dedi menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan sistem evaluasi berbasis digital untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN secara real time. ASN dengan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan, sementara ASN yang malas akan diberi sanksi, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan.
“ASN itu digaji dari pajak rakyat. Kalau masih malas, itu bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Saya ingin Jabar jadi provinsi dengan ASN paling disiplin dan profesional,” ujar Dedi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Erna Putri, mengonfirmasi kebijakan ini.
“Kami mendukung penuh langkah Pak Gubernur. ASN yang malas pasti terdeteksi melalui sistem absensi digital. Jika sudah diingatkan tetapi tetap bandel, konsekuensinya jelas: mulai dari sanksi administratif hingga diumumkan secara terbuka,” jelas Erna.
Rencana Dedi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban ASN untuk taat aturan kerja. Dengan memanfaatkan media sosial, Dedi ingin menghadirkan transparansi birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan publik.
Dengan langkah ini, masyarakat Jawa Barat diharapkan bisa melihat langsung siapa ASN yang bekerja profesional dan siapa yang tidak, sehingga tercipta budaya malu sekaligus motivasi untuk bekerja lebih baik. (clue)