SUBANG — Malam itu, Kamis 25 September 2025, jalanan di Desa Compreng, Kabupaten Subang, tampak sepi. Di antara remang lampu jalan, seorang perempuan muda bernama Safitri (22) mengendarai motor sendirian. Ia tak pernah menyangka, di tikungan menuju Dusun Sukaseneng, mantan suaminya muncul menghadang dengan wajah penuh amarah.
Tanpa banyak bicara, pelaku bernama Kuswanto (28) langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban sempat berusaha melawan, tapi sabetan cepat mengarah ke lehernya, membuat Safitri jatuh tersungkur berlumur darah.
Warga yang mendengar teriakan histeris segera berlarian menolong dan melarikan korban ke klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang untuk perawatan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, di ruas jalan Compreng–Pusaka, Kecamatan Compreng. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Butuh waktu dua hari bagi aparat kepolisian untuk membekuk pelaku. Tim Resmob Satreskrim Polres Subang, di bawah komando Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, akhirnya berhasil menangkap Kuswanto pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB, di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Senin (29/9/2025).
Barang bukti berupa golok yang masih berlumur noda darah turut disita sebagai alat kejahatan. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan Sementara Polisi Karena Rasa Cemburu
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif pelaku karena rasa cemburu dan dendam pribadi setelah perceraian. Pelaku mengaku masih sering memantau aktivitas mantan istrinya dan tak terima melihat korban mulai dekat dengan pria lain.
“Motifnya masih kami dalami, tapi ada indikasi kuat karena rasa cemburu dan sakit hati terhadap mantan istrinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Subang AKP Asep Nugraha, dalam keterangan persnya, mengutip dari tintahijau.com.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini akan berjalan secara serius.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan,” tegas AKBP Dony Eko.
Kasus tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam hubungan rumah tangga sering berawal dari konflik pribadi yang tak terselesaikan. Kapolres Subang juga mengimbau warga agar tak ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.
“Laporkan segera. Kami siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang adil bagi korban,” pungkas AKBP Dony. (clue)