Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Era Nadiem

Sumber foto: beritasatu

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dugaan korupsi tersebut dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam perkembangan terbaru, dua petinggi Google Indonesia turut memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Google Indonesia. “Benar, dua pejabat dari PT Google Indonesia telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan perangkat Chromebook,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu 9 Oktober 2025.

Dua pejabat yang memberikan keterangan masing-masing berinisial PRA, menjabat sebagai Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Google Indonesia, serta MDM, yang menjabat sebagai Country Marketing Manager. Pemeriksaan terhadap PRA dilakukan pada Senin 6 Oktober 2025, sedangkan MDM pada Selasa 7 Oktober 2025.

Keduanya memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Adanya pemeriksaan tersebut guna mendalami proses kerja sama antara pihak Google dan sejumlah vendor penyedia Chromebook yang terpakai dalam program digitalisasi sekolah di bawah Kemendikbudristek.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook yang terklaim sebagai bagian dari upaya modernisasi pendidikan nasional. Namun, dalam praktiknya, proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut terindikasi menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Saksi Yang Memberikan Keterangan

Sumber foto: liputan6

Selain dua pejabat Google, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta pejabat aktif di Kemendikbudristek. Total sudah lebih dari 11 saksi yang memberi keterangan sejak penyidikan berlangsung.

Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk pejabat eselon dan mantan staf khusus di lingkungan Kemendikbudristek.

Beberapa media menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak Google agar dapat menelusuri mekanisme penyaluran, harga satuan, serta keterlibatan perusahaan teknologi global itu dalam penyediaan sistem operasi dan perangkat lunak Chromebook yang terpakai pada proyek tersebut.

“Pemeriksaan ini bagian dari upaya pendalaman. Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari semua pihak yang terlibat,” tegas Anang Supriatna.

Hingga berita ini terbit, Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan dua petingginya. Sementara itu, Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berkembang guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *