Sah! Koperasi Kini Resmi Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare, Pemerintah Janjikan Dukungan Dana Rp16 Triliun

Sumber foto: bisnisfinancial

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka peluang besar bagi koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kini, koperasi sah mengelola wilayah tambang hingga 2.500 hektare.

Langkah ini sebagai tonggak sejarah baru dalam dunia perkoperasian nasional. Sebab, untuk pertama kali koperasi mendapat hak legal mengelola sumber daya alam strategis, yang sebelumnya hanya dikuasai perusahaan besar.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan, kebijakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi.

“Dengan adanya PP ini, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare. Ini adalah kesempatan berharga agar rakyat bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” ujar Ferry dalam acara Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin, Kamis 10 Oktober 2025.

Ferry menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor strategis nasional. “Pemerintah ingin koperasi tidak hanya bergerak di sektor perdagangan dan jasa, tapi juga di sektor energi dan sumber daya alam,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah telah menyiapkan dana bergulir sebesar Rp16 triliun yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL). Dana ini akan tersalurkan melalui bank-bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), guna membantu koperasi yang siap masuk ke sektor pertambangan.

Ferry memastikan, penyaluran dana akan terpantau ketat agar tepat sasaran dan hanya akan memberikan dana tersebut kepada koperasi yang memenuhi syarat administratif, teknis, dan manajerial.

“Kami tidak ingin koperasi hanya menjadi pelengkap. Mereka harus siap, profesional, dan mampu mengelola tambang dengan prinsip keberlanjutan serta tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Menindaklanjuti PP 39/2025, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai panduan teknis. Aturan ini akan mengatur mekanisme pengajuan izin, syarat koperasi yang layak, hingga pengawasan pasca-operasional.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan peraturan pelaksana untuk mengatur aspek teknis tambang, seperti keselamatan kerja, lingkungan, dan tata kelola produksi.

Menurut sumber dari Katadata 10 Oktober 2025, pemerintah juga akan melakukan pendampingan langsung terhadap koperasi yang baru masuk sektor tambang, termasuk pelatihan teknis dan manajemen risiko.

Salah satu koperasi yang akan menjadi contoh nasional adalah Kopdes Merah Putih Girimukti di Kabupaten Lebak, Banten. Koperasi ini akan menjadi model bagi pengelolaan tambang berbasis masyarakat.

Kopdes Girimukti tampak berhasil membangun sistem koperasi yang solid dan transparan, dengan dukungan masyarakat lokal sebagai pemilik saham utama. Pemerintah ingin model ini menjadi contoh di berbagai daerah penghasil mineral di Indonesia.

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi koperasi di daerah untuk menjadi pemain utama di sektor pertambangan rakyat. Dengan izin seluas 2.500 hektare, koperasi bisa mengelola sumber daya alam dengan orientasi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

Namun, pemerintah juga mengingatkan akan sejumlah tantangan. Di antaranya, kesiapan sumber daya manusia, permodalan jangka panjang, serta pengawasan lingkungan yang ketat agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira dari CELIOS menilai, kebijakan ini bisa menjadi terobosan besar bila berjalan dengan tata kelola yang baik.

“Selama koperasi memiliki transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini bisa mengubah wajah ekonomi daerah,” kata Bhima saat dihubungi Katadata.

Kebijakan baru ini menandai era baru bagi koperasi di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat melalui PP 39 Tahun 2025, koperasi kini sah menjadi bagian dari sektor strategis nasional, yaitu pertambangan mineral dan batu bara.

Jika diiringi dengan pengawasan ketat, pelatihan SDM, serta dukungan pembiayaan yang memadai, langkah ini berpotensi menjadi pondasi kemandirian ekonomi berbasis rakyat, bukan hanya jargon semata. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *