Jaksa Nakal Kini Bisa Diproses KPK dan Polisi

Sumber foto: kompas.com

JAKARTA — Pemerintah resmi membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk langsung memproses jaksa yang terlibat pelanggaran pidana tanpa harus menunggu izin dari Kejaksaan Agung. Kebijakan ini sah melalui nota kesepahaman (MoU) antara tiga lembaga penegak hukum tersebut di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2025.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada lagi jaksa yang kebal hukum.

“Kalau ada jaksa yang main-main dengan jabatan, KPK dan polisi bisa langsung bertindak. Kami tidak akan melindungi pelanggaran hukum,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Kebijakan ini, kata Burhanuddin, merupakan bagian dari reformasi kelembagaan kejaksaan untuk menjaga integritas aparat penegak hukum.

“Selama ini publik menilai proses terhadap jaksa bandel lambat karena harus lewat mekanisme internal. Sekarang tidak lagi,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik baik kerja sama lintas lembaga ini. Menurutnya, pengawasan eksternal sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di tubuh kejaksaan.

“KPK siap turun tangan jika ada indikasi korupsi atau gratifikasi. Semua harus taat hukum,” ujar Setyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan Polri siap bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam menangani pelanggaran hukum di kalangan jaksa.

“Penegakan hukum berlaku untuk semua. Tidak ada yang kebal,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum UGM Prof. Eddy Hiariej menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam membangun sistem hukum yang bersih.

“Ini menunjukkan keseriusan negara menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, sepanjang 2024 terdapat 67 jaksa yang menerima sanksi etik dan pidana karena kasus korupsi dan pelanggaran wewenang. Pemerintah berharap, dengan mekanisme baru ini, praktik serupa bisa berkurang secara signifikan.

Dengan adanya kebijakan ini, harapannya publik semakin percaya pada sistem hukum Indonesia.

“Jaksa harus menjadi contoh, bukan pelanggar,” tutup Burhanuddin. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *