Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset, Kejagung Siap Lelang Barang Bukti Kasus Timah

Sumber foto: Bisnis.com

JAKARTA — Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses penyitaan barang bukti kini clear dan segera berlanjut ke tahap eksekusi serta lelang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan gugatan pada Selasa, 28 Oktober 2025 membuat seluruh objek penyitaan bebas dari perkara hukum.

“Dengan pencabutan itu, barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah clear,” ujar Anang, mengutip dari detiknews.

Ia menegaskan bahwa perkara suami Sandra Dewi telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Kejagung akan menyerahkan kendaraan mewah dan properti hasil sitaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses lelang.

Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian akibat korupsi timah.

Menurut laporan, barang yang termasuk dalam lelang mencakup tas mewah, rumah Pakubuwono, dan mobil mewah milik keluarga Sandra.

Anang menyebut jadwal lelang belum bisa tersampaikan ke publik karena masih menunggu penyelesaian proses eksekusi pidana.

Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi memberi Kejagung ruang lebih luas untuk mengeksekusi dan mengelola aset sitaan secara penuh.

Langkah ini juga memperkuat upaya pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi skala besar. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *