JAKARTA — MKD DPR RI menggelar sidang etik terbuka pada Senin, 3 November 2025, terhadap lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, memimpin sidang bersama sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Mereka menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Dalam sambutannya, Nazaruddin menyatakan MKD menerima pengaduan terkait penggunaan bahasa kasar dan perilaku yang merendahkan lembaga.
Ia juga menyoroti gaya hidup mewah para anggota DPR saat kegiatan resmi.
“Beberapa pernyataan mereka menimbulkan reaksi luas di masyarakat,” ujar Nazaruddin, mengutip Media Indonesia.
Agenda sidang meliputi pemutaran video serta pemeriksaan saksi dan ahli hukum, kriminologi, dan sosiologi.
Langkah ini bertujuan mengurai fakta dan konteks laporan yang masuk ke MKD.
Lima anggota DPR tersebut belum memberi tanggapan resmi soal proses sidang.
Publik kini menanti keputusan MKD yang bisa berujung pada teguran, pencopotan, atau pemberhentian keanggotaan.
Sidang ini menjadi tolok ukur pelaksanaan kode etik bagi wakil rakyat di Indonesia. (clue)

