CIREBON – Wali Kota Cirebon Effendi Edo menghadiri penandatanganan MoU antara Kejati Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Acara berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Selasa 4 November 2025.
Selain itu, Kerja sama ini bertujuan mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui skema ini, pelaku pidana ringan akan mengikuti kegiatan sosial di fasilitas umum.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia menilai sistem hukum harus memberi ruang bagi pemulihan dan tanggung jawab sosial.
“Pidana kerja sosial butuh dukungan daerah dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan pelaksanaan,” ujar Hermon.
Ia menilai paradigma hukum harus berorientasi pada pembinaan, bukan semata pemenjaraan.
Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi memberi apresiasi atas pembaruan hukum pidana nasional ini. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan hukum membangun masyarakat adil dan beradab,” kata Deddy.
Ia menegaskan, pelaku pidana ringan tetap punya kesempatan memperbaiki diri melalui kerja sosial.
Menurut Deddy, tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Ia menegaskan bahwa pelaku pidana ringan masih memiliki kesempatan memperbaiki diri melalui kegiatan sosial.
Di sisi lain, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyambut baik kerja sama strategis ini. Ia menilai sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah penting untuk membangun sistem hukum humanis.
Selain itu, Effendi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan KUHP 2023.
“Kami siap berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang manusiawi,” ujar Effendi.
Ia juga menyiapkan koordinasi dengan Lapas dan Rutan Kota Cirebon.
Acara tersebut menghadirkan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order. PT Jamkrindo memaparkan program reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana di Jawa Barat. (clue)

