OTT KPK Riau: Sekretaris Dinas PUPR Belum Tersangka, KPK Ungkap Alasannya

Sumber foto: voi.id

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menaikkan status Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, menjadi tersangka. KPK masih menelusuri bukti dan peran Ferry dalam dugaan pemerasan proyek infrastruktur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik tetap memproses kasus secara bertahap.

“Yang belum tersangka nggak apa-apa. Kami terus cari bukti. Kalau cukup, statusnya pasti naik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Pada rabu 05 November 2025.

KPK menangkap sejumlah pejabat Dinas PUPR PKPP Riau pada Senin, 3 November 2025.

OTT berlangsung setelah penyidik menemukan indikasi pemerasan terhadap pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT).

KPK belum menemukan bukti kuat yang menempatkan Ferry sebagai pelaku aktif. Ferry berperan administratif, bukan pengatur proyek atau penerima fee.

“Kami masih dalami peran Ferry. Kalau nanti alat bukti cukup, statusnya bisa berubah,” ujar Asep.

Kasus OTT Riau menambah daftar panjang korupsi proyek daerah. Publik menunggu langkah KPK berikutnya. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *