Subang–Polres Subang menunda pemanggilan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi terkait permintaan keterangan. Agenda penyampaian keterangan ini seyogianya digelar hari ini.
“Masih tentatif belum dijadwalkan lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan, Kamis (20/11/25).
Agenda permintaan keterangan ini merupakan bagian proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Heri Sopandi.
Selain itu, pantauan di Polres Subang terkait pengerahan massa yang dikabarkan akan mengiringi dr. Maxi pun tidak nampak.
Saat dikonfirmasi, apakah ada agenda permintaan keterangan selain dari dr. Maxi, Bagus menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman perkara.
“Masih pendalaman,” singkatnya.
Ia memastikan, pihaknya akan menangani laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Heri Sopandi, didampingi tim kuasa hukum, melaporkan dr. Maxi dan satu orang jurnalis Triberita.com, Harun Alrasyid, ke Polres Subang, pada Rabu (12/11/25).
Kuasa Hukum Heri Sopandi, Dede Sunarya, mengungkapkan pelaporan tersebut jadi momen bagi kliennya untuk menjawab tuduhan dari terlapor terkait dugaan pungutan liar. Dirinya menilai yang dilakukan Terlapor merugikan nama baik kliennya.
“Informasi yang disampaikan oleh M di salah satu media online itu tidak benar, maka untuk menguji keraguan publik, pelapor memproses secara hukum supaya ada kepastian hukum tentang peristiwa tersebut,” ujar Dede Sunarya yang menjadi Kuasa Hukum Heri Sopandi.

