Wabup Subang Tekankan Penguatan Integritas pada Peringatan Hakordia 2025

SUBANG — Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., bersama Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Ruang Rapat Bupati pada Senin (8/12/2025).

Para kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Subang ikut dalam agenda yang bertujuan memperkuat integritas dan mendorong pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dalam pemaparan, Wakil Bupati menegaskan bahwa Hakordia bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat moral bahwa korupsi menjadi ancaman bagi pembangunan.

Ia menyoroti pentingnya tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sebagai komitmen bersama seluruh aparatur daerah.

Menurutnya, integritas wajib hadir sebagai budaya kerja ASN karena praktik korupsi kerap bermula dari penyimpangan kecil seperti penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.

Wakil Bupati juga memaparkan strategi pencegahan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah sebelumnya memberikan sosialisasi antikorupsi kepada siswa SMA sederajat untuk membangun generasi muda yang berani menolak penyimpangan.

“Mari kita jadikan Hakordia 2025 sebagai momentum memperbarui tekad bahwa Kabupaten Subang harus menjadi daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Wakil Bupati.

Ia mengingatkan bahwa komitmen integritas harus hadir melalui kepatuhan terhadap aturan serta penyelesaian seluruh kewajiban perangkat daerah secara bertanggung jawab.

“Mari bersama mewujudkan Subang yang maju, bagi dinas2 yang perlu menyelesaikan kewajibannya harap menjadi perhatian agar diselesaikan. Bagi yang ada tunggakan segera diselesaikan,” jelasnya.

Kajari Subang Tekankan Integritas dan Pencegahan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., turut memberikan materi mengenai arah pemberantasan korupsi. Beliau menegaskan bahwa korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan publik.

Mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, ia menekankan bahwa kekayaan alam berada dalam penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat sehingga setiap penyelewengan jabatan demi keuntungan pribadi harus ditindak tegas.

Noordien menjelaskan bahwa berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia masih perlu meningkatkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan bahwa Subang merupakan wilayah strategis yang berkembang pesat dan menjadi perhatian nasional, sehingga seluruh perangkat daerah harus menjaga proses birokrasi agar tidak menghambat investasi.

Ia memberi perhatian pada proyek infrastruktur dan meminta pejabat teknis memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dengan menerapkan hidup sederhana dan jujur. Integritas adalah benteng utama,” ujarnya.

Pada akhir sesi, Kepala Kejaksaan Negeri membuka ruang konsultasi bagi kepala perangkat daerah.

“Saya membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh kepala SKPD untuk berkonsultasi. Silakan datang sebelum ada persoalan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.

Acara ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *