Diperiksa Kasus Porno Di Bali, Bonnie Blue: Kamu Harus Subscribe

Sumber foto: detik.com

BALI — Dugaan pembuatan konten pornografi di Bali kembali menyeret warga negara asing. Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), artis film dewasa asal Inggris, menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (10/12/2025).

Ia tiba sekitar pukul 11.00 Wita untuk dimintai keterangan terkait aktivitas produksi konten di sebuah studio di wilayah Pererenan, Badung.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Bonnie justru memberi respons tak terduga. Ia menanggapi wartawan dengan mempromosikan layanan berbayarnya.

“Kamu harus subscribe untuk tahu (konten pornonya),” ujarnya, seperti dilansir detikBali.

Pemeriksaan berlangsung setelah aparat menggerebek sebuah studio di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis (4/12/2025) pukul 14.30 Wita. Penggerebekan berawal dari laporan warga yang menilai aktivitas di lokasi tersebut mencurigakan dan tidak sesuai dengan fungsi studionya.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah perangkat produksi seperti kamera, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus.”

Sebanyak 18 WNA ikut dalam pemeriksaan lanjutan, terdiri dari 14 warga Australia dan tiga warga Inggris, termasuk Bonnie.

Hingga kini, penyidik belum menemukan unsur pornografi yang dapat menjadi bukti kuat. Selain itu, pejabat Polres Badung menyampaikan bahwa beberapa saksi mengaku hanya membuat “reality show” tanpa adegan seksual eksplisit atau distribusi konten dewasa.

Penyelidikan Menguat Setelah Ditemukan Peralatan Rekam dan Konsep Produksi Konten Dewasa

Sumber foto: detik.com

Penyelidikan awal mengungkap adanya perangkat rekam dan konsep produksi yang mengarah pada dugaan pembuatan konten dewasa.

Tim kepolisian kemudian membawa seluruh WNA yang terlibat untuk memeriksa peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

Polisi masih mendalami dugaan produksi dan penyebaran konten asusila. Jika bukti mengarah pada pelanggaran pidana, para pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas produksi konten dewasa di studio Pererenan, yang melibatkan sejumlah WNA. Temuan alat rekam hingga kendaraan bertema “BangBus” mendorong aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. (Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *