JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan tersebut fokus pada perlindungan keselamatan warga Jakarta. Selain itu, Pramono menilai kembang api memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran dan gangguan keamanan di wilayah padat penduduk.
“Keamanan warga menjadi prioritas utama dalam setiap perayaan publik,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Demikian juga, ia menyebut banyak insiden kebakaran saat tahun baru berawal dari penggunaan kembang api tidak terkendali.
Pemprov DKI akan menerbitkan surat edaran resmi melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat edaran tersebut mengatur larangan kembang api bagi seluruh penyelenggara acara berizin. Larangan berlaku untuk kegiatan pemerintah, konser publik, hotel, pusat perbelanjaan, dan kawasan wisata.
“Kami tidak ingin perayaan menimbulkan ancaman keselamatan,” kata Pramono.
Pemprov DKI menilai kepadatan penduduk Jakarta meningkatkan potensi risiko saat penggunaan kembang api. Selain kebakaran, Pramono menyoroti risiko kepanikan massa akibat suara ledakan.
Pemprov DKI memilih hiburan alternatif yang lebih aman dan terkendali. Pemerintah menyiapkan pertunjukan cahaya, video mapping, dan atraksi drone di sejumlah lokasi. Pemprov DKI memusatkan perayaan di Bundaran HI, Lapangan Banteng, dan kawasan Kota Tua.
Selanjutnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan seluruh kegiatan perayaan berjalan dengan pengamanan ketat.
“Kami ingin warga merasa aman dan nyaman saat merayakan pergantian tahun,” ujar Rano Karno.
Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pengawasan intensif selama malam tahun baru. Petugas akan menindak penyelenggara acara yang melanggar aturan larangan kembang api. Pemprov DKI mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api secara sembarangan. Pramono mengajak warga menyambut Tahun Baru 2026 dengan tertib dan mengutamakan keselamatan. (clue)

