JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah.
Penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), dan Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi tersebut.
Burhanuddin menjelaskan total nilai setoran mencapai Rp6.625.294.190.469,74 yang berasal dari dua sumber utama.
Sebesar Rp2,34 triliun berasal dari denda administratif pelanggaran kawasan hutan yang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tagih. Sementara Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Uang itu berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo, mengutip dari Metro TV.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga mengembalikan penguasaan kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare. Satgas turut menyerahkan dana hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000 kepada negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir menerima setoran tersebut. Ia menegaskan pemerintah akan mengelola dana itu secara akuntabel untuk mendukung anggaran negara, termasuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik.
Sejumlah perkara korupsi, termasuk ekspor sawit mentah dan impor gula, menyumbang perolehan dana hasil penegakan hukum Kejaksaan Agung. (clue)

