Resmi! UMK Cirebon 2026 Naik, Ini Dasar dan Perhitungannya

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646. Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74 usai dilaksanakannya rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.

“Dalam perumusannya ini kita naikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.” Ujarnya.

Ia juga menambahkan kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.

“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.” Tambahnya, (Kamis, 22 Januari 2026)

Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.(rls/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *