Digerebek Polisi, Pabrik Kosmetik Berbahaya di Cirebon Terbongkar—Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

CIREBON- Praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya berhasil diungkap aparat kepolisian di Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang pemilik usaha berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menelusuri peredaran produk kosmetik bermerek LC Beauty yang beredar di masyarakat. Penyelidikan dimulai pada awal 2026 melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung terhadap sejumlah produk, seperti krim siang, krim malam, dan toner.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon dalam kadar yang tidak sesuai ketentuan. Kedua zat tersebut diketahui dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan kulit apabila digunakan tanpa pengawasan medis.

Dari hasil penelusuran distribusi, polisi menemukan bahwa produk tersebut dipasarkan melalui jaringan reseller. Salah satu reseller berinisial RA diketahui berada di Depok, Jawa Barat. Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati RA bersama rekannya tengah menurunkan sejumlah kardus berisi kosmetik tanpa izin edar yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman.

Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi produksi di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon. Pada akhir Februari 2026, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Galunggung Permai yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku kimia, produk kosmetik siap edar, botol dan wadah kemasan, label produk, hingga peralatan untuk meracik dan mengemas kosmetik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ML mengaku telah menjalankan usaha pembuatan kosmetik tanpa izin edar sejak 2016 hingga 2019. Kegiatan tersebut sempat berhenti, namun kembali dijalankan pada 2022 hingga akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ML untuk sementara belum ditahan. Hal ini karena yang bersangkutan diketahui sedang hamil sekitar sembilan minggu dan baru saja menjalani operasi. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diimbau memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menghindari risiko kesehatan. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *