Jelang Mudik Lebaran, Becak Dilarang Melintas di Jalur Pantura Cirebon

CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang becak beroperasi di jalur utama selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan, mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri, guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur Pantai Utara (Pantura) yang menjadi lintasan utama pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan pembatasan tersebut hanya berlaku di jalur yang menjadi lintasan arus mudik dan balik.

Selama H-7 sampai H+7 Lebaran, tidak boleh ada becak di jalur mudik dan arus balik. Ini untuk mengantisipasi kemacetan karena volume kendaraan meningkat signifikan,” ujar Hilman.

Meski demikian, para penarik becak masih diperbolehkan beroperasi di jalan lingkungan atau kawasan yang tidak dilalui arus kendaraan pemudik.

Kalau di luar jalur mudik tidak ada larangan. Mereka masih bisa beroperasi di wilayah permukiman atau jalan alternatif,” katanya.

Disiapkan Kompensasi untuk Penarik Becak

Sebagai bentuk perhatian terhadap para pengemudi becak yang terdampak kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan kompensasi bantuan selama masa pembatasan operasional.

Pendataan penerima bantuan saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan aparat setempat. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan identitas pemilik serta kondisi becak yang dimiliki agar bantuan tepat sasaran.

Secara keseluruhan, di wilayah Jawa Barat terdapat sekitar 1.168 kendaraan tradisional seperti becak dan delman yang terdampak kebijakan pembatasan operasional selama musim mudik. Pemerintah provinsi menyiapkan kompensasi sekitar Rp3 juta per kendaraan sebagai bantuan bagi para pengemudi.

Jalur Pantura Jadi Titik Kritis Mudik

Wilayah Cirebon merupakan salah satu simpul penting jalur mudik nasional karena menghubungkan wilayah Jakarta dengan daerah di Jawa Tengah melalui jalur Pantura.

Setiap musim mudik Lebaran, volume kendaraan yang melintasi kawasan ini meningkat tajam sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Karena itu, selain pembatasan becak, pemerintah daerah bersama kepolisian juga menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalu lintas, penempatan petugas di titik rawan macet, serta pengawasan intensif di jalur utama.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran sehingga perjalanan para pemudik lebih aman dan nyaman. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *