Revisi UU Pemda Dibahas, Daerah Soroti Penarikan Kewenangan ke Pusat

SUBANG — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali mengemuka. Pemerintah kabupaten dari berbagai daerah mulai menghimpun masukan untuk memperkuat posisi daerah dalam tata kelola pemerintahan nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang membahas revisi aturan tersebut pada Rabu (11/3/2026). Diskusi yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu berlangsung secara daring dan diikuti sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten di Indonesia.

Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah selama lebih dari satu dekade sejak UU Pemerintahan Daerah diberlakukan.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam hubungan pusat dan daerah masih muncul, terutama terkait pembagian kewenangan serta sinkronisasi kebijakan.

“FGD ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah kabupaten mengenai revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait hubungan pusat–daerah, pembagian urusan konkuren, serta penataan kembali otonomi daerah,” kata Bursah dalam forum tersebut.

Ia menilai revisi regulasi tersebut mendesak dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan lebih seimbang dan responsif terhadap kebutuhan daerah yang beragam.

Dalam diskusi itu, sejumlah persoalan krusial menjadi sorotan pemerintah kabupaten. Salah satunya adalah struktur kelembagaan daerah yang dinilai masih terlalu gemuk dan kurang efisien sehingga berpotensi menghambat kualitas pelayanan publik.

Selain itu, penarikan sejumlah kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat dan provinsi juga dianggap melemahkan semangat desentralisasi. Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah kurang leluasa merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.

Masalah lain yang disoroti adalah rendahnya kemandirian fiskal daerah. Skema distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinilai belum sepenuhnya adil, terutama bagi daerah dengan karakteristik agraris, pesisir, maupun kepulauan.

FGD juga menyoroti berbagai isu baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Pemerintahan Daerah, mulai dari tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi layanan publik.

Selain itu, tumpang tindih regulasi sektoral antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian karena kerap menimbulkan disharmoni kebijakan.

Melalui forum tersebut, APKASI berharap aspirasi pemerintah kabupaten dapat masuk dalam proses legislasi revisi UU Pemda. Revisi ini diharapkan tidak hanya memperjelas pembagian kewenangan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah serta menempatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis pemerintah pusat.

Tak kalah penting, pembaruan regulasi juga diharapkan mampu menyelaraskan UU Pemerintahan Daerah dengan berbagai kebijakan nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang menjadi salah satu pilar transformasi pembangunan nasional. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *