BANDUNG- Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Yosef Hidayah, suami dan ayah dari korban, Tuti dan Amalia, masih menolak untuk mengakui perbuatannya.
Penetapan status tersangka Yosef, bersama dengan istrinya yang muda, Mimin, dan kedua anak tirinya, Arighi dan Abi, dilakukan oleh Polda Jabar setelah tersangka lain, M. Ramdanu alias Danu, menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada tanggal 16 Oktober 2023.
Kuasa hukum Yosef mengklaim bahwa Yosef, istrinya, dan anak-anaknya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terjadi.
Oleh karena itu, mereka sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka terhadap keempatnya yang hanya didasarkan pada pengakuan Danu.
Polda Jabar menetapkan Yosef bersama Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka setelah menerima pengakuan dari Danu serta menemukan bukti berupa bercak darah pada pakaian Yosef.
Kuasa hukum Yosef kembali membantah hal ini dengan mengklaim bahwa bercak darah mungkin saja menempel pada pakaian Yosef ketika ia berada di TKP pada pagi hari setelah kejadian pembunuhan.
Dengan penetapan status tersangka terhadap kelima orang ini, tim kuasa hukum Yosef berencana untuk mengambil tindakan hukum dengan meminta bantuan Komnas HAM.
Mereka menduga adanya ketidakjelasan dalam proses penetapan tersangka terhadap Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.
“Kami sangat menyayangkan karena penetapan tersangka didasarkan pada keterangan Danu. Dari keempat tersangka, tiga di antaranya bahkan tidak mengenal Danu, itulah yang membuat kami merasa sangat menyanyangkan hal ini. Sejak awal penyelidikan, klien kami, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apalagi mengetahuinya,” ujar tim kuasa hukum Yosef.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan Danu, seperti yang dialami oleh Pak Yosef, Ibu Mimin, Arighi, dan Abi, akan kami bahas dengan tim, dan kita akan meminta perlindungan dari Komnas HAM,” ungkap Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef dan Mimin, pada Rabu, 18 Oktober 2023, malam hari. (clue)