SUBANG- Rombongan petugas dari Polda Jabar dan Polres Subang kembali melakukan olah TKP pada Sabtu (21/10/2023) siang di Jalancagak, Subang.
Olah TKP dilakukan dalam upaya mencari barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.
Polda Jabar juga kembali memasang garis polisi di sekitar TKP. Hal ini bertujuan agar tempat tersebut tidak terus diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Kami memasang garis polisi ini tidak hanya untuk menjaga TKP agar tidak diakses oleh orang luar, tapi juga untuk mendukung penyelidikan yang akan kita lakukan melalui rekonstruksi kejadian nantinya,” ungkap Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar.
Surawan juga menyatakan bahwa tim penyidik telah membersihkan halaman belakang TKP dari rerumputan liar. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencarian barang bukti serta untuk kepentingan rekonstruksi kejadian.
“Kami datang ke TKP dengan tujuan mencari barang bukti berupa golok, namun setelah hampir 2 jam pencarian intensif, kami belum memperoleh hasil yang diharapkan,” tambah Surawan.
Penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Mereka adalah Yosef Hidayah, suami dan ayah korban; Mimin Mintarsih, istri muda Yosef; serta kedua anak Mimin, Arighi dan Abi. Penetapan tersangka ini didasari oleh pengakuan dari Danu, yang diungkapkan pada Senin sebelumnya.
Sebelumnya, pada malam Kamis (20/10/2023) polisi telah melakukan pra rekonstruksi kejadian dengan melibatkan satu tersangka, yakni Danu.
Pra rekonstruksi ini memberikan titik terang kasus pembunuhan tersebut, di mana Danu mengungkapkan perannya dalam kejadian tersebut.
Dalam proses ini, polisi juga berhasil mengamankan satu buah barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan petugas akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi pembunuhan ibu dan anak yang yang terjadi di Jalancagak dua tahun lalu. (clue)