SUBANG – Setelah menjalani sesi rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti baru dalam kasus tersebut.
M. Ramdanu, seorang tersangka yang menyerahkan diri kepada Polda Jabar untuk mengungkap misteri pembunuhan yang telah 2 tahun berlalu.
Proses rekonstruksi dilakukan di TKP Kampung Ciseuti Jalancagak Subang pada hari Selasa, (24/10/2023) pagi.
Proses rekonstruksi dimulai dengan penyisiran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim penyidik secara teliti menjelajahi area depan, samping, dan belakang TKP dalam upaya mencari barang bukti berupa golok.
Namun, seperti yang diungkapkan oleh Dirkrimum Kombes Pol Surawan, upaya untuk menemukan senjata pembunuhan yang diduga digunakan oleh tersangka, yakni sebilah golok, belum membuahkan hasil.
Kombes Pol Surawan menjelaskan, “setelah melakukan penyisiran TKP mulai dari area depan, samping, dan belakang, kita berusaha mencari barang bukti berupa golok yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban, namun kita belum menemukan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti terbaru sarung golok dan casing telepon genggam ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti terbaru.
“Untuk barang bukti terbaru yang diamankan tadi, ada sarung golok ya, dengan casing telepon genggam,” kata Kombes Pol Surawan.
Barang bukti berupa sarung golok dan casing telepon genggam ini menjadi perhatian tersendiri dalam penyelidikan, terutama terkait dengan golok yang diduga menjadi senjata utama dalam kasus ini.
Didasari oleh keterangan dari M. Ramdanu, yang menyatakan bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil golok, pihak penyidik menduga bahwa sarung golok ini mungkin digunakan sebagai alat dalam eksekusi korban.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan ini. (clue)