Satres Narkoba Polres Subang Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Farmasi Ilegal

SUBANG – Kepolisian Resor Subang menggelar Pers Rilis atas pengungkapan kasus kejahatan narkotika dan farmasi ilegal pada Jum’at (2/11/2023).

Dalam jangka waktu hanya dua bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus terkait narkotika dan persediaan farmasi ilegal. Sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

AKBP Ariek Indra Sentanu selaku Kapolres Subang, bersama dengan AKP Heri Nurcahyo, Kepala Satresnarkoba Polres Subang, memberikan pengungkapan tersebut kepada publik.

Dari 25 tersangka yang berhasil ditangkap, 18 diantaranya merupakan pengedar narkotika, sementara 7 diantaranya berperan sebagai kurir.

Kasus narkotika yang berhasil diungkap ini mencakup 11 kasus pengedaran sabu, 5 kasus pengedaran ganja, dan 1 kasus peredaran farmasi ilegal. Menurut AKBP Ariek, kejadian perkara terjadi di 12 kecamatan yang ada di wilayah hukum Kabupaten Subang.

Inisial tersangka yang terlibat dalam kasus ganja dan sabu adalah AN, SM, TW, CA, IH, YT, SS, MT, DS, DK, HS, KT, AN, DD, RZ, AR, TF, DM, AP, AL, DN, SK, MA, TR, dan 1 tersangka peredaran farmasi ilegal dengan inisial IF.

Operasi tersebut menghasilkan barang bukti yang signifikan, termasuk 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, 428 butir persediaan farmasi ilegal, 10 unit ponsel, 9 unit timbangan, 3 sepeda motor, plastik klip sebanyak 6 pak, dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.

AKBP Ariek juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, antara lain metode COD, sistem peta/tempel, dan transaksi tatap muka secara langsung.

“Dengan modus operandi COD, sistem peta/tempel, dan transaksi tatap muka secara langsung,” kata AKBP Ariek.

Dengan berhasilnya operasi ini, AKBP Ariek menyatakan bahwa telah menyelamatkan lebih dari 1.637 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan obat keras.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini telah menyelamatkan kurang lebih 1.637 orang,” ungkap AKBP Ariek.

Tidak hanya itu, AKBP Ariek juga menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen dari Polres Subang dan Satresnarkoba Polres Subang dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Subang.

“Ini adalah bentuk komitmen dari Polres Subang, yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satresnarkoba Polres Subang dalam rangka pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Subang,” tegasnya. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *