SUBANG – Proses penjaringan untuk calon Pejabat Bupati (Pj) Subang telah resmi dibuka, mengikuti pengumuman yang diterbitkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda.
Sekretaris Dewan Kabupaten Subang, H. Ujang Sutrisna menjelaskan bahwa pada prinsipnya Ketua DPRD Subang telah memerintahkan kepada ketua fraksi untuk menjaring putra-putri terbaik Subang.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat yang melibatkan para ketua fraksi sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi calon yang memiliki kapabilitas dan visi untuk memimpin Subang.
“Ketua DPRD pada Jumat rapat dengan para ketua fraksi. Pada prinsipnya ketua DPRD memerintahkan kepada ketua fraksi untuk menjaring putra putri terbaik Subang, untuk menjadi PJ (Bupati) Subang. Untuk mendaftarkan diri kepada masing-masing fraksi,” ungkap H.Ujang.
Dia juga menegaskan bahwa nama-nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maksimal pada tanggal 7 November.
“Maksimal tanggal 7 sudah di usulkan ke Kemendagri,” tambah H. Ujang.
Proses penjaringan Pj Bupati Subang ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang pejabat gubernur, pejabat Bupati, dan pejabat walikota.
Selama proses ini, penjaringan dilakukan melalui fraksi-fraksi yang ada di Kabupaten Subang, dan para calon Pj Bupati juga diharuskan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa persyaratan yang mesti di penuhi oleh setiap Calon :
- Mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati;
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (clue)