SUBANG – Clue Academy menggelar diskusi publik bertajuk “Subang Darurat Miras” pada Senin (6/11/2023) di More Coffee and Space. Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan keheranannya terhadap masifnya penjualan miras di Subang.
AKP Heri Nurcahyo menggambarkan pengalaman dinasnya di berbagai daerah seperti Purwakarta, Karawang, Indramayu, hingga Polda, dan kemudian di Subang.
Menurutnya, peredaran miras di Subang sangat terang-terangan dibandingkan wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
“Pengalaman dinas saya di Purwakarta, di Karawang, kemudian di Indramayu kemudian di
Polda kemudian disini. Yang paling top ini Subang, beneran yang paling top. Kalo di tempat lain yang saya sebutkan ini nyumput-nyumput (penjual miras) kalo disini terbuka luar biasa. pertama kali datang merinding saya, Begini amat ya Subang,” ujarnya.
Kasat Narkoba Subang juga menjelaskan bahwa Polres Subang telah menangani kasus peredaran miras ini dengan sangat serius.
“Kasus ini sudah ditangani, sudah ditangani super, super bangetlah,” katanya.
Terkait peran masyarakat dalam mengawasi peredaran miras, AKP Nurcahyo mengingatkan tentang Perda No. 5 tahun 2015 terkait peran serta masyarakat untuk membantu pengawasan dan melaporkan pejabat yang berwenang.
Ia juga bertanya apakah masyarakat telah melaporkan keluhan mereka kepada pejabat yang berwenang dan apakah pejabat tersebut telah melakukan pencegahan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala sesuai peraturan tersebut.
“Pasal 18, peran serta masyarakat sebagai membantu pengawasan peredaran minol, melaporkan kepada pejabat yang berwenang, apakah masyarakat ini lapor ke pejabat yang berwenang, pernah ga pejabat yang berwenang melakukan pencegahan, pengawasan dan melakukan pelaporan secara periodik,”jelasnya.
Dalam diskusi ini, salah satu audience yang merupakan Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL), Enjang Black, menyampaikan aspirasinya.
Ia mengakui ada banyak permasalahan terkait Perda Miras No. 5 tahun 2015. Ia juga menyebutkan LSM-nya telah mendukung pengusulan perda tersebut, Enjang menyoroti masalah-masalah dalam prosesnya, termasuk di dewan dan lembaga penegak lainnya.
Enjang juga mengungkapkan salah satu masalah di Kabupaten Subang, yaitu kurangnya edukasi, terutama dari Dinas Kesehatan. Ia menekankan bahwa fungsi edukasi dari Dinas Kesehatan sangat minim.
“Disini fungsi dari edukasi tidak ada pak, terutama fungsi edukasi dinas kesehatan tidak ada samasekali,” pungkasnya.
Selain itu, seorang warga asal Jalancagak, M. Ismi, juga turut memberikan aspirasinya terkait pengawasan terhadap Perda Miras dan peran lembaga penegak hukum.
Ia menyoroti keterlibatan Ketua DPRD dalam pengawasan Perda tersebut dan menekankan perlunya tanggung jawab dari penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Satpol PP. Ismi bahkan mengusulkan pemecatan Kasat Pol PP jika diperlukan.
“Kaitannya dengan masalah ini adalah kebijakan dan kewenangan pejabat, bukan masalah personalnya. Ini pemegang kebijakan dan ini yang pertama sekali harus bertanggung jawab adalah ketua DPRD karena tidak mampu melakukan pengawasan daripada perda tersebut. terlebih kepada penegak hukumnya baik kepolisian maupun Satpol-PP, Kasatpol PP pecat!” tegas M.Ismi.
M. Ismi juga menyinggung masalah sulitnya penegak hukum dalam menindak pelanggaran peredaran miras, dengan dugaan adanya oknum-oknum anggota kepolisian yang terlibat di belakang layar. Hal ini, menurutnya, sudah menjadi rahasia umum.
“Sudah jadi rahasia umum, bahwa susahnya ini penegakan miras ini adalah karena adanya oknum-oknum (anggota kepolisian) diduganya itu yang terlibat di belakang-belakang layar mereka,”ujar M.Ismi.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, Pengamat Kebijakan Publik H. Ahmad Sobari, Kasi Penyidik Satpoldam, Praktisi Hukum Asep Rohman Dimyati, Kades Jalancagak Indra Jaenal Alim, Ketua MUI Subang KH Abdul Manaf, serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi mahasiswa. (clue)