Mahasiswa Cecar Satpol PP Soal Peredaran Miras Ilegal

SUBANG – Satpoldam Kabupaten Subang dicecar mahasiswa terkait penindakan peredaran miras ilegal yang sudah sejak lama menjamur dalam Diskusi Publik “Subang Darurat Miras” pada Senin (6/11/2023) lalu.

Salah satu peserta diskusi yang berasal dari mahasiswa Universitas Subang, Muhammad Abdul Aziz melontarkan pertanyaan kepada pihak Satpol PP terkait penjualan miras di Kabupaten Subang sedari dulu.

“Saya mau nanya pak, dari dulu kan penjual miras itu banyak, nah kenapa harus nunggu korban terlebih dahulu, nah pertanyaannya apa antara penjual miras dan satpol PP itu ada kerjasama?,” tanya M. Abdul Aziz.

Menjawab pertanyaan tersebut Kasie Penyidik Satpoldam Kabupaten Subang, E. Sunanta, S. Sos. MM menyebut akan menyampaikan pertanyaan tersebut kepada pimpinannya yakni Kasatpol PP.

“Yang dari mahasiswa Demi Allah mungkin nanti saya juga sampaikan ke pimpinan apa yang tadi disampaikan. Kita tetap bekerja profesional, kita tetap melaksanakan tugas dengan tanggungjawab dengan tidak ada istilah main mata,” ujarnya.

Kasie Penyidik Satpoldam Kabupaten Subang menyatakan kasus meninggalnya belasan warga Subang akibat miras oplosan diluar dugaan mereka. Ia juga menekankan bahwa Satpol PP, sebagai penegak hukum Perda, tidak bermaksud untuk memberikan pembelaan.

Dirinya mengakui bahwa peristiwa tragis pekan lalu yang merenggut nyawa belasan orang merupakan hal yang diluar dugaan, dengan Satpol PP menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami bukan ingin istilahnya mengadakan pembelaan bahwa kami juga berupaya tapi memang hal ini kan diluar dugaan kan gitu. Ada keterbatasan-keterbatasan sehingga terjadilah seperti kemarin (tewasnya belasan orang akibat miras oplosan),” jelas pria akrab dipanggil Cunay ini.

Mengenai masalah personel, Cunay menyebutkan bahwa Satpol PP tidak memiliki sumber daya untuk mencakup dan mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Subang.

“Terkait personel, kebetulan sekali, betul sekali sih, dalam hal ini kami dari satpol PP kabupaten Subang emang tidak bisa mencakup, atau mengawasi seluruh yang bersangkutan dengan wilayah Subang. Hanya mungkin betul yang tadi disampaikan oleh pak pengamat publik (H.Ahmad Sobari) terkait peran serta masyarakat, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal pengawasan dan penegakan,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan Perda nomor 5 tahun 2015, Satpol PP Kabupaten Subang selalu mengedepankan tiga aspek penting.

“Kami, Satpol PP, dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Subang, selalu berfokus pada tiga aspek penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami. Selain aspek yuridis, kami juga memperhatikan aspek administrasi serta pengelolaan dana, serta aspek ketertiban masyarakat yang terkait dengan penegakan dan pengawasan sesuai dengan Perda. Kami selalu berkonferensi mengenai ketiga aspek ini,” ujar pria yang akrab disapa Cunay ini.

Sebelumnya, pengamat publik H. Ahmad Sobari menekankan bahwa pengendalian dan pengawasan dalam implementasi Perda nomor 5 tahun 2015 memerlukan dukungan dari semua pihak.

“Dikatakan bahwa kegiatan pengendalian, pengawasan ini harus perlu dukungan kekuasaan yang penuh dari semua lini. tadi dikatakan, Polres saja yang segitu kuatnya gabisa. Oleh karena itu, dan disebutkan dalam pasal 15 tadi,” jelas H. Ahmad Sobari. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *