SUBANG – Diskusi Publik “Subang Darurat Miras” yang diselenggarakan Clue Academy turut dihadiri beberapa praktisi hukum dari berbagai Law Firm. Asep Rochman Dimyati selaku praktisi hukum turut menanggapi kasus tewasnya belasan warga Subang akibat miras oplosan.
Pria yang kerap disapa ARD ini ikut mengkritisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 5 tahun 2015 dan kinerja polisi dalam kasus tersebut.
ARD menyoroti pertanyaan mendasar terkait tujuan dari Perda tersebut. Menurutnya, tujuan pengesahan Perda adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Tujuan ditetapkan peraturan daerah itu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. Mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat dan menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan miras dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan tentram, Perda ini dibuat untuk apa sebetulnya? Tujuannya apa kalau tidak dilaksanakan?” jelas ARD.
Dalam diskusi, ARD juga menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan dari Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, yang mempertanyakan laporan masyarakat dalam konteks penegakan hukum terkait Perda Nomor 5 tahun 2015.
“Saya gak sependapat dengan pak Kasat tadi, bahwa kata pak kasat disini tercantum (perda nomor 5 tahun 2015) mana ada masyarakat yang lapor kepada kami, lohh kan peraturan Polri mengatur. Peraturan Kapolri mengatur bahwa tugas polri yaitu di undang-undang nomor 2 tahun 2022 dengan tugas pokok kepolisian, disitu diatur,” Terang ARD.
Menurut ARD, masyarakat tidak seharusnya menjadi penggugat dalam hal ini. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam pelaksanaan dan penegakan hukum terkait Perda tersebut.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengajukan pertanyaan apakah masyarakat telah melaporkan keluhannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan Pasal 18 dalam perda tersebut.
“Pasal 18 peran serta masyarakat sebagai membantu pengawasan peredaran Minol (Minuman Alkohol) melaporkan kepada pejabat berwenang, apakah masyarakat ini lapor ke pejabat yang berwenang?” ujar AKP Heri Nurcahyo.
ARD juga mencermati proses penyusunan Perda Miras tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Perda ini disusun melalui tahapan dengan unsur 5 P, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Namun, dalam Perda tersebut, hingga saat ini belum ada pelaksanaan yang sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Perda tersebut.
“Pak perda ini disusun dengan 5 P, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Saya lihat di Perda ini tidak pernah ada pelaksanaan – pelaksanaan yang sudah di amanatkan di Perda no 5 tahun 2015, tidak ada, ini sudah jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ARD menegaskan bahwa penegak hukumlah yang memiliki tanggung jawab utama dalam menegakkan Perda tersebut, bukan masyarakat. Ia menekankan pentingnya fokus pada peran penegak hukum dalam melaksanakan Perda tersebut.
“Nah kalo di bab 7 tadi yang disampaikan oleh pak Kasat, namanya peran serta masyarakat mau berperan boleh, gak berperan juga boleh yang paling bertanggungjawab ya adalah penegak hukum, kok peran masyarakat,” tambahnya.
ARD dan tim advokat yang terlibat dalam diskusi ini menyatakan kesiapan mereka untuk menggugat pejabat Pemerintah Kabupaten Subang atas nama korban yang menderita akibat kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan Perda Miras Nomor 5 tahun 2015.
“Kami siap mengadvokasi dan menggugat Pemerintah Kabupaten Subang atas nama korban, karena Pemda sudah lalai terhadap penegakan Perda Miras Nomor 5 tahun 2015,” pungkasnya. (clue)