Kakek 70 Tahun Bunuh Adik Kandung karena Warisan

SUBANG – Seorang warga Pabuaran berusia 70 tahun, diamankan Polres Subang setelah membunuh adik kandungnya pada Minggu (20/8/2023). Motif pembunuhan ini, diduga timbul akibat perselisihan dalam pembagian warisan.

AKBP Ariek Indra Senatanu, Kepala Kepolisian Resor Subang, mengungkapkan bahwa pelaku, S, diduga merasa kesal terhadap perbincangan yang beredar diantara tetangga seputar pembagian warisan keluarganya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga yang berkaitan dengan pembagian warisan,” ungkap AKBP Ariek.

Kejadian tragis ini terjadi di Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, di mana korban berinisial T, berusia 58 tahun yakni adik kandung tersangka.

“Adapun tempat kejadian yaitu di Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, korban inisial T, berusia 58 tahun, dengan tersangka inisial S, berusia 70 tahun,” jelas AKBP Ariek.

Mengenai kronologi kejadian, AKBP Ariek menjelaskan bahwa pada malam Minggu (20/8/2023), pelaku pergi dari rumahnya menuju rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan sebagai senjata mematikan.

“Minggu 20 Agustus 2023 di malam hari pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur,” terang AKBP Ariek.

Saat berada di rumah korban, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang, kemudian mendapati korban yang sedang tertidur di ruang tengah.

Pelaku membekap mulut korban dengan sehelai kain samping menggunakan tangan kirinya sembari menusuk tubuh korban berkali-kali, pada bagian pinggang, perut, dan punggung.

Dalam proses penyelidikan, pihak Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut meliputi sehelai pakaian berwarna kuning, 1 buah kain sarung, 2 buah sarung bantal, 1 buah bantal, sebuah celana pendek, 1 buah baju batik berwarna coklat, 1 buah selimut berwarna merah, 1 buah kasur, 1 buah pisau, dan sebuah dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 300 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP bersamaan dengan pasal 338 KUHP. Ini berarti pelaku menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *