SUBANG – Hasil penelusuran dan kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Subang.
Empat orang ASN diduga terlibat dalam mendukung salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu, Achmad Mansur, kepada Cluetoday menyampaikan bahwa temuan ini merupakan bentuk pelanggaran lainnya yang kini menjadi perhatian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi bentuknya itu pelanggaran lainnya, jadi yang menentukan sanksinya apa itu bukan kita tapi KASN. Iya jadi ada dugaan, dan itu sudah kita rekomendasikan kepada pihak KASN,” ujarnya pada Sabtu (18/11/2023).
Sebelumnya, dugaan tidak netralnya ASN tersebut mencuat melalui video yang viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang berpakaian batik PGRI di Subang yang diduga aktif dalam mendukung calon anggota DPD RI.
Berdasarkan video yang beredar, anggota kelompok yang diduga ASN, terlihat kompak bernyanyi dengan mengganti lirik dan memasukkan nama calon anggota DPD RI.
Ketua Bawaslu, Achmad Mansur, mengungkapkan bahwa kajian Bawaslu menunjukkan adanya empat orang berstatus ASN dari kelompok tersebut.
“Dari perkumpulan itu, dugaan kampanye calon DPD RI, jumlah ASN-nya ada 4 orang. Jadi, berdasarkan informasi di dalam sesuai dengan informasi pengecualian kaitan yang tersebar luas, yaitu kan kaitan persoalan motifnya adalah kegiatan maulidan sebetulnya, kalau dilihat dari barang bukti video yang tersebar,” terang Achmad Mansur.
Achmad Mansur juga menambahkan bahwa dugaan 4 orang yang ditetapkan terduga oleh Bawaslu ini berdasarkan penelusuran Bawaslu, dan pihak Bawaslu telah merekomendasikan kepada KASN untuk tindak lanjut.
“Jadi kita fokusnya rekomendasi ke KASN dugaan itunya, hasil penelusuran yang kita lakukan , iya sudah ada dugaan dari Bawaslu,” tandasnya. (clue)