BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Haryo Seto, seorang oknum pejabat kantor imigrasi kelas I di Terminal Penumpang Internasional (TPI) Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik pungli dalam layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penetapan tersangka terhadap Haryo Seto, kepala seksi pemeriksaan I di kantor Imigrasi Ngurah Rai, dilakukan berdasarkan surat Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Sebagaimana diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar di jalur Prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali pada Selasa (14/11/2023), Haryo Seto diamankan dan ditemukan uang sejumlah Rp.100 juta yang disita sebagai barang bukti.
Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali yang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, dan bukti petunjuk lainnya.
Deddy Kurniawan menyampaikan, “Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,”
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP.
Haryo Seto menjadi satu dari lima tersangka lainnya yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati Bali dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan 5 oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kejati Bali menduga dalam setiap bulan terkumpul kurang lebih Rp.100 juta sampai – Rp.200 juta dari hasil pungli Fast Track. (Clue)