SUBANG – Tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan dan sepupu korban, telah diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/11/2023).

Langkah hukum dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang tersebut mengalami perkembangan signifikan.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, melalui Akun Instagram Resmi LPSK pada Kamis (30/11/2023).

“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator.” ungkapnya,, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Danu, yang sebelumnya bungkam selama lebih dari 2 tahun, menyerahkan diri pada Polda Jabar pada Selasa (17/11/2023) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Setelah penyerahan diri, Danu ditetapkan sebagai tersangka dan mengungkap keterlibatannya dengan menyeret 4 nama lain dalam kasus tersebut, yaitu Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.

5 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Dalam wawancara di kanal Youtube Heri Susanto, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, menyatakan harapannya terkait penetapan Danu sebagai Justice Collaborator.

“Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan,” ungkap Achmad Taufan pada Jumat (1/12/2023).

Taufan juga menekankan pentingnya konsistensi Danu dalam memberikan fakta-fakta yang dapat membongkar kasus tersebut.

“Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum yakin bahwa keterangan yang disampaikan oleh Danu telah sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga berharap agar tiga tersangka yang belum ditangkap, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, dapat segera ditangkap untuk melengkapi proses hukum yang sedang berlangsung.(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *