SUBANG- Kasus pembunuhan, Rauf, anak 13 tahun yang dianiaya kakek, paman dan ibunya banyak menyita perhatian publik. Salah satunya soal keberadaan ayah kandung Rauf seringkali dipertanyakan oleh publik.
Dirno (52) yang merupakan ayah kandung Rauf hadir di pemakaman anaknya di Desa Parigi Mulya pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Rauf, anak 13 tahun yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di saluran Irigasi Bugis Kecamatan Anjatan tersebut tewas ditangan keluarganya sendiri.
Sementara itu, Dirno ayah kandung Rauf tidak menyangka bahwa anaknya akan meninggal dengan cara yang mengenaskan.
Setelah bercerai dengan Nurhani, ia mengaku jarang bertemu dengan Rauf karena Rauf tinggal dengan ibunya.
“Kami sudah jarang bertemu”, ungkap Dirno
Meskipun begitu, sebelumnya Dirno masih sering memberikan uang kepada Rauf.
“Sebelumnya, kalo ketemu dia hanya meminta uang lalu pergi lagi” katanya.
Pertemuan terakhir anak dan ayah tersebut adalah setahun yang lalu. Saat itu Dirno mengetahui bahwa anaknya tak lagi melanjutkan Pendidikan.
“Saya sudah setahun lebih tak berkomunikasi dan belum pernah ketemu lagi sama anaknya, karena dia tinggal sama ibunya setelah ibunya cerai dengan saya,” ungkapnya.
Dirno tidak menyangka bahwa pertemuan setahun lalu adalah pertemuan terakhirnya dengan anak kandungnya. Terlebih lagi, Rauf meninggal dengan cara yang mengenaskan di tangan ibu kandungnya sendiri.
Dirno meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus yang telah merenggut anak kandungnya tersebut.
“Saya Ikhlas. Namun minta polisi usut tuntas serta tangkap pelakunya,” ucap Dirno mengakhiri pernyataannya.
Kini Ibu kandung Rauf, Paman dan kakeknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan anak 13 tahun tersebut.
Sementara itu, pengacara publik, Muhammad Mualimin meminta Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar mengusut dan mendalami dugaan penelantaran anak yang mungkin dilakukan ibu korban (Nurhani) dan bapaknya (Dirno).
”Suami istri boleh cerai. Tapi jangan anak tidak diurus. Biaya hidup, pendidikan, dan kasih sayang harus tetap dipenuhi orang tua betapa pun beratnya. Berani punya anak harus berani tanggung jawab. Saya minta Polres Subang untuk periksa itu bapaknya,” kata Mualimin, Jumat, 6 Oktober 2023.
Di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas Mualimin, sebagai orang tua dari anak-anak, seorang mantan suami atau mantan istri tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
”Dalam Pasal 41 UU Perkawinan juga menyatakan seorang bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Poin ini harus didalami polisi, sudahkah si bapak memberi nafkah dan mengurus anaknya setelah perceraian? Anak sekecil itu masa putus sekolah. Bagaimana bisa?” ujarnya.
Pengacara Mualimin yang tinggal di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu menekankan, pihaknya merasa miris di wilayahnya ada anak sekecil itu dibunuh dan parahnya pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri.
”Saya bertanya-tanya, bagaimana bisa orang tua kandung melempar anak sendiri ke sungai? Apakah itu dampak pertengkaran dengan suami dan perceraian? Mengapa anak harus jadi korban? Kenapa sistem sosial dan perlindungan dari masyarakat tidak berfungsi? Kemana dinas sosial?” tanyanya.
Selain itu, beber Mualimin, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menekankan jangan sampai ada orang tua menelantarkan anak-anaknya, karena tindakan semacam itu juga memiliki ancaman pidana.
”Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Untuk yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkasnya. (clue)