SUBANG- Kasus pembunuhan Rauf (13) oleh keluarganya di Desa Cipunagara, Subang kini telah memasuki babak baru. Berkas perkara atas kasus M.Rauf, saat ini telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat.
Muhammad Rauf adalah bocah yang ditemukan tewas di Irigasi Sungai Bugis Anjatan, Indramayu, dengan tangan terikat dan tubuh penuh luka pada Sabtu (4/11/2023).
Polda Jabar bersama Polres Subang dan Indramayu telah melakukanPra Rekonstruksi dan Rekonstruksi di dua lokasi, yakni rumah tempat penganiayaan dan Sungai Bugis Anjatan Indramayu pada tanggal 15 November 2023.
Dalam rekontruksi ketiga tersangka yakni Ibu, Paman, dan Kakek korban turut dihadirkan untuk memperagakan kembali kejadian para peristiwa penganiayaan dan pembunuhan M.Rauf.
Kompol Suryaningsih dari Kanit Unit 1 PPA Polda Jabar menyatakan bahwa berkas kasus ini akan diserahkan kepada Kejati, dan keputusan terkait pelimpahan kasus akan menjadi kewenangan Kejati.
“Kita ke Kejati (menyerahkan berkas kasus M.Rauf). Nanti apakah Kejati akan mengarahkan atau melimpahkan ke Subang atau ke Indramayu, itu nanti kewenangannya ada di Kejati,” ujar Kompol Suryaningsih.
Salah satu anggota Kejati, Teti, yang turut hadir dalam rekonstruksi M.Rauf pada 15 November 2023, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara akan dilimpahkan kepada Kejati.
Namun, Teti tidak memberikan informasi terkait apakah kasus tersebut akan ditangani oleh Kejari Subang atau Kejari Indramayu.
“Belum (berkasnya belum masuk Kejati). Rekonstruksi dulu, iya nanti dilimpahkan. Ini kan berkas perkaranya dari Polda, nanti akan dilimpahkan kemana kita lihat saja nanti,” jelas Teti. (clue)