SUBANG – Polres Subang telah menetapkan oknum anggota kepolisian berinisial W sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang remaja asal Rancadaka pada Rabu (6/12/2023).
Dalam konferensi pers, Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pada awalnya, pada 3 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama lima temannya berkumpul. Setelah berkumpul, mereka berangkat ke Kalentebo membawa senjata tajam seperti klewang dan parang, karena ada ajakan tawuran dari penduduk Trumpun,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres Subang juga menyampaikan, tersangka (W) mendapatkan informasi tentang rencana tawuran meskipun pada akhirnya aksi tawuran tidak terjadi.
“Dugaan terhadap pelaku ini muncul setelah dia mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana tawuran. Sehingga, pelaku menuju lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran, tetapi saat tiba, ternyata tidak ada tawuran yang terjadi,” jelas Endar.
Menurut Kompol Endar, tersangka berusaha mencari hingga akhirnya terjadi percobaan pemberhentian yang mengakibatkan penganiayaan fatal hingga menyebabkan kematian korban (A).
“Pelaku mencari dan mengejar korban beserta teman-temannya. Pelaku kemudian menabrak motor korban di daerah pesawahan, menyebabkan jatuhnya motor korban,” ungkap Endar.
Endar juga memberikan keterangan mengenai aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Tersangka mengakui bahwa korban tidak bersedia kooperatif saat ditanyai, sehingga pelaku menjadikan alasan tersebut untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mencoba untuk menanyakan sesuatu, namun korban tidak kooperatif. Akibatnya, pelaku menggunakan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemecatan dengan tidak hormat sesuai kode etik kepolisian. (clue)