BANDUNG – Pra-peradilan yang diajukan oleh ketiga tersangka Mimin, Abhi dan Arigi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang batal diselenggarakan pada Senin (4/12/2023) karena ketidakhadiran Polda Jabar sebagai terlapor.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga korban, Rochman Hidayat. Ia mengatakan pembatalan sidang dikarenakan ketidakhadiran penyidik dari Polda Jabar.
“Ya mungkin ada panggilan kedua nantinya. Biasanya ya saya gak tahu ya apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak yang jelas sampai hari ini belum hadir,” ungkap Rochman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan keterangan bahwa pihaknya baru menerima surat informasi agenda sidang tersebut mendekati hari persidangan. Ia menyebut Polda Jabar masih menyusun tim dan materi mengenai sidang tersebut.
“Waktunya terlalu dekat sehingga masih menyusun tim dan materinya,” ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi (5/12).
Ia menyebut, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh 3 tersangka kasus pembunuhan tersebut merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang–undang.
“Kita juga Polda Jabar akan melayani pra-peradilan tersebut, sah saja dilakukan karena itu merupakan hak dari tersangka,” tutur Ibrahim
Ibrahim juga menjelaskan bahwa Polda Jabar akan datang dan menghadiri sidang pra-peradilan yang diagendakan pada 11 Desember pekan depan.
“Iya, akan kami layani. Akan datang sidang praperadilan,” ucap Ibrahim Tompo. (clue)