BANDUNG – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (11/12/2023).
Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat, menyampaikan bahwa seharusnya sidang praperadilan telah dilangsungkan pekan lalu.
Namun, karena pihak Polda Jabar tidak hadir, sidang baru dilaksanakan pada hari ini.
“Mereka (Polda Jabar) punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang, dan hari ini mereka hadir,” ujar Rohman usai sidang.
Rohman menjelaskan bahwa sidang hari ini fokus pada penyampaian materi perkara dan akan dilanjutkan pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jabar.
Lebih lanjut, Rohman menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu jawaban dari penyidik Polda Jabar mengenai alasan ketiga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
“Harusnya besok jawaban dari jawaban biasanya ada replik dari kita. Kalau terhadap replik ini tidak puas, nanti ada duplik. Dari situ, Kamis-Jumat seterusnya pembuktian dua hari. Harusnya Senin-Selasa sudah ada putusan,” ungkap Rohman.
Rohman tetap yakin bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Keyakinannya didasarkan pada fakta bahwa berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
“Ini peluang, ada kesempatan kami menguji dasar penetapan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa dasarnya mereka,” tambah Rohman.
Menyikapi hal ini, Rohman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk sidang praperadilan selanjutnya. Namun, dia belum dapat menyebutkan rincian saksi ahli yang akan dihadirkan.
“Ada beberapa nanti saksi ahli yang akan kami hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya, saya akan hadirkan di persidangan,” tuturnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.18 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal, dengan lima kuasa hukum pemohon yang hadir, mewakili Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.