BALI- Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Indra, mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, telah menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Dalam laporan Ketua Komisi Informasi (KI), terungkap bahwa beberapa Badan Publik masih dikategorikan sebagai Tidak Informatif dan Kurang Informatif.
Dewa Indra mengungkapkan keprihatinan terkait hal ini, menekankan perlunya dorongan agar pada tahun mendatang setidaknya semua Badan Publik mencapai status Menuju Informatif.
“Kita perlu mendorong agar tahun depan setidaknya semua Badan Publik mencapai status Menuju Informatif,” jelasnya.
Dewa Indra percaya bahwa predikat kurang baik tersebut bukan disebabkan oleh kurang semangat pimpinan badan publik untuk terbuka kepada publik, melainkan kurang pemahaman tentang pentingnya keterbukaan terhadap publik.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar grafik kedepan bisa naik dan tidak ada lagi Badan Publik yang tidak informatif,” tegasnya.
Dalam konteks ini, birokrat asal Desa Pemaron tersebut menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui program-program pemerintah dan layanan yang diberikan.
“Dan sudah menjadi tanggung jawab badan publik untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Dewa Indra.
Lebih lanjut, Dewa Indra menambahkan bahwa tujuan bukanlah penghargaan yang harus dikejar, melainkan bagaimana badan publik memenuhi kewajiban menyajikan informasi kepada publik.
“Ada maupun tidak penghargaan, kewajiban memberikan informasi ke masyarakat harus terus dilakukan. Karena ini adalah tantangan kita bersama untuk mewujudkan good governance,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia menyoroti bahwa pada tahun 2023, KIP di Indonesia berada pada posisi sedang, yakni 75,40.
“Berbeda dengan Bali yang berada pada kondisi baik dengan angka 81,86,” jelas Wirajaya.
Wirajaya juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali juga menerima Anugerah sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dilaksanakan oleh KI Pusat secara elektronik (E-Monev).
Dalam rangkaian kegiatan tahun 2023, KI Bali mengundang 120 badan publik untuk berpartisipasi, meliputi 10 instansi tingkat wilayah/provinsi, 9 PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, 35 OPD Pemerintah Provinsi, 27 OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, 18 Pemerintah Desa, dan 21 BUMD/Perusda.
Dari hasil evaluasi, pada tahun 2023 ini, terdapat 38 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif, 27 badan publik dengan kualifikasi Menuju Informatif, 33 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, serta 20 badan publik yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan Tidak Informatif. (cluebali)