JAKARTA – Tahun 2023 telah dilalui. Indonesia akan menghadapi tantangan yang akan hadir di tahun 2024. Untuk itu, pemerintah mulai Bersiap melakukan beberapa resolusi di tahun 2024 mulai dari kenaikan pajak cukai sembako hingga sistem pendistribusian gas LPG subsidi.
Strategi menghadapi tantangan 2024 telah dirumuskan sejak 2023 melalui beberapa perubahan maupun penambahan peraturan.
Beberapa perubahan tersebut akan berdampak ke berbagai sektor mulai dari sektor Industri, perdagangan, pemerintahan maupun ketenagakerjaan. Berikut 7 aturan baru yang akan berlaku mulai Januari 2024.
Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per 1 Januari
Mulai 1 Januari 2024, Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikan cukai hasil tembakau sebesar 10%. Kenaikan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri keuangan No 192 Tahun 2021 tentang Tarif cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Kenaikan tersebut akan berdampak langsung pada Perusahaan rokok di Indonesia dan disinyalir akan menaikan harga produknya. Dengan kenaikan sebesar 10% tersebut, konsumen rokok akan langsung merasakan kenaikan harga rokok di tahun 2024.
Menkeu mengatakan, kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas pertimbangan beberapa aspek, mulai dari tenaga pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga menargetkan penurunan prevalensi rokok anak usia 10 – 18 sebesar 8,7%. Target tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.
Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik
Tidak hanya hasil tembakau yang berpengaruh terhadap rokok konvensional, mulai tahun 2024, produk – produk rokok elektrik ikut mengalami kenaikan sebesar 10%. Kenaikan tersebut diatur dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran pajak rokok.
Imbas dari kenaikan pajak rokok elektrik dan cukai hasil tembakau, Asosiasi Personal Vaporized Indonesia (APVI) akan segera menerapkan harga baru pada sejumlah jenis rokok elektronik. Audiensi APVI dengan Menteri Keuangan yang mengajukan penarikan pajak rokok elektronik di tahhun 2026 – 2027 tidak dapat direalisasikan. Pemerintah tetap menarik pajak terhadap rokok elektronik mulai tahun ini.
Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Gas LPG 3 Kg atau biasa disebut dengan gas melon merupakan tabung gas yang disubsidi oleh pemerintah. Demi terciptanya distribusi yang tepat sasaran, pemerintah mewajibkan kepada Masyarakat yang membeli gas melon agar terdaftar di Sub penyalur.
Sebelum melakukan pembelian, Masyarakat harus memastikan status pengguna terdaftar di Sub penyalur/Pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan Baru PPh 21
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan baru mengenai pemotongan pajak penghasilan pada 27 Desember 2023 lalu. Peraturan yang berlaku mulai 1 Januari tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberi kemudahan penghitungan pajak terutang.
Menurut Ditjen Pajak Dwi Astuti penghitungan tersebut merupakan penyederhanaan perhitungan pajak terutang. Sebelumnya perhitungan pajak terutang dilakukan pemberi kerja dengan mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pada pasal 17 UU PPH.
Aturan baru PP 58 menerapkan penghitungan pajak terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Penghitungan PPh pasal 21 dapat diakses melalui DJPOnline.
Bunga Pinjol Turun 0,3%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru mengenai bunga Pinjaman Online (Pinjol). Bunga Pinjol turun menjadi 0,3% per tanggal 1 Januari 2024. Sebelumya OJK menetapkan bunga sebesar 0,4%.
Penurunan bunga tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SE tersebut diatur pula penetapan batas maksimum dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan.
Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode
Menindaklanjuti pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, Mulai Januari 2024 Badan Kepgawaian Nasional (BKN) menerapkan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2 periode menjadi 6 periode dalam satu tahun.
Ketentuan tersebut terbit dalam Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Bertambahnya periode tersebut memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak dalam satu tahun.
Vaksin Covid Berbayar
Tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan NO 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Deases 2019 (Covid 19) dvaksin Covid – 19 ditetapkan menjadi program imunisasi mulai Januari 2024.
Dua jenis vaksin yang akan digunakan adalah Indovac dan Inavac. Pemberian imunisasi vaksin ditujukan untuk kelompok rentan yaitu Wanita hamil, lanjut usia, petugas Kesehatan dan kelompok dengan perhatian khusus seperti obesitas.
Diluar kelompok yang tidak termasuk kriteria kelompok penerima, disebut kelompok pilihan dan akan dikenakan tarif untuk vaksinasi. (Clue)