JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan frasa “Lord Luhut” dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia pada Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa frasa tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menurut hakim ketua, frasa “Lord” yang ditempatkan sebelum nama saksi Luhut sering digunakan oleh media online, dan dalam percakapan sehari-hari, istilah “Lord Luhut” tidak menimbulkan masalah bagi saksi.
Hakim menjelaskan bahwa penyematkan kata “lord” kepada Luhut sebenarnya mencerminkan posisinya yang mendapat kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
Penggunaan kata ‘lord’ pada saksi bukan ditujukan secara pribadi kepada Luhut, melainkan lebih kepada posisi beliau sebagai salah satu menteri di kabinet Presiden Jokowi,” ujar hakim.
“Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa penggunaan kata ‘lord’ terhadap saksi Luhut tidak bermaksud untuk merendahkan atau mencemarkan nama baik,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa frasa tersebut sebelumnya menjadi sumber kontroversi saat Luhut Binsar Panjaitan menjadi saksi dalam kasus ini. Haris Azhar dan Fatia dinyatakan bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di pengadilan.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua
Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus yang sama.
“Dengan alasan tidak terbukti, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ungkap majelis hakim, disambut oleh teriakan dan tepuk tangan para penonton sidang.
Kasus ini bermula dari percakapan Haris dan Fatia dalam podcast berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” di YouTube, di mana mereka mengungkap dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, yang kemudian melibatkan pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. (clue)