KARAWANG – Sungguh sadis, seorang istri di Karawang menyusun strategi untuk membunuh suaminya. Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut membayar eksekutor untuk melakukan aksi kejinya. Kedua pelaku berinisial OQ dan PD yang merupakan istri dan adik ipar korban kini menjadi tersangka.
Kasus bermula saat seorang pria di Karawang bernama Arief Sriyono (32) yang merupakan karyawan pabrik, ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan tubuh penuh tusukan pada Selasa (09/01/2024).
Sebelum terungkap sebagai pembunuhan berencana, kasus kematian Arief Sriyanto sempat disangka korban begal.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadiwicaksono menyebutkan kronologi penemuan korban yang tergeletak di pinggir jalan.
“Kronologis bermula pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.17 WIB, dua orang saksi yang saat itu Tengah meronda di sekitar TKP, datang memberi informasi kepada pihak kepolisian, perihal adanya jasad laki-laki yang diduga korban begal,” ujar Wirdhanto, Selasa (16/01/2024).
Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap fakta lain. Arief bukan merupakan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami setelah menangkap 2 orang pelaku, diketahui fakta bahwa peristiwa ini sebenarnya adalah pembunuhan berencana,” ungkapnya.
OQ dan PD ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (15/01/2024).
Motif pembunuhan berencana diungkap oleh pelaku utama lantaran sakit hati dan OQ mengaku sudah tidak harmonis lagi dengan suaminya. Polisi menyatakan pembunuhan ini dilatar belakangi ekonomi dan asmara.
Sementara itu, RZ merupakan eksekutor yang dibayar oleh OQ dengan sejumlah uang untuk membunuh suaminya. Sampai saat ini RZ masih menjadi buronan polisi.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka OQ (Istri korban) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar RP. 1,5 juta plus motor,” ujar Widhanto saat memberikan keterangan pers di Markas Kepolisian Resor Karawang.
Tidak hanya uang dan sepeda motor yang diberikan OQ kepada RZ, sang istri juga membayar kontrakan yang ditempati RZ (eksekutor).
“OQ juga membayar kontrakan RZ,” Sambung Wirdhanto.(clue)