Pembunuh Mahasiswa di Depok Pernah jadi Pelaku Pemerkosaan


DEPOK- Argiyan Arbirama (20) ditetapkan tersangka pembunuhan Kayla Rizki Andini (21), seorang mahasiswi asal Depok pada Kamis (18/1/2024). Fakta terbaru mengungkakpan, tersangka Argiyan ternyata pernah dilaporkan terkait kasus pembunuhan pemerkosaan.

Dalam kasus pembunuhan Kayla, Argiyan menghabisi nyawa sang pacar di rumah kontrakannya, Jalan Belacus RT 04 RW 05, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Motif pembunuhan tersebut diduga karena cemburu.

“Dirumah kontrakan saya, saya cekcok berdua. Akhirnya saya emosi, saya khilaf, saya bawa ke kamar, saya cekik disitu,” ungkap Argiyan.

Sebelum kasus pembunuhan tersebut, terungkap fakta bahwa Argiyan juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya. Argiyan sempat dilaporkan oleh remaja 18 tahun atas dugaan pemerkosaan. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada 3 Januari 2024.

“Sampai saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, pada Senin, (22/01/2024).

Remaja yang menjadi korban kedua, diperkosa saat masih dibawah umur. Diketahui saat ini korban sedang hamil tua dan tengah menunggu persalinan untuk melahirkan.

Kaur Humas Polda Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah FT (42), ibu terduga pelaku berinisial AA melapor ke polisi.

“Diduga pelaku bernisial AA (anak pelapor),” kata Made dalam keterangan tertulis, Jumat (19/01/2024).

Made mengatakan insiden tersebut terjadi pada pukul 17.20 WIB. Saat itu, ibu terduga pelaku yang Tengah bekerja mendapat pesan WhatsApp dari sang anak.

“Bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah mencekik dan mengikat seorang Perempuan di kontrakan,” jelas Made.

Selanjutnya, pelapor langsung pulang ke rumah kontrakannya dan benar ada korban yang sudah terbaring.

“Pelapor mencoba membangunkan dan tidak ada repon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya diantar oleh saksi 2 yang kebetulan masih keluarga pelapor,” ungkapnya.

Dari keterangan pemilik kontrakan, Ia awalnya melihat ada dua sepeda motor yang diduga milik korban dan terduga pelaku.

Namun, untuk sepeda motor korban saksi belum pernah melihat sebelumnya.

“Lalu sekitar jam 16.00 WIB saksi 1 sempat mendengar jeritan perempuan dan saksi mengira hanya anak-anak yang sedang bermain didepan rumah,” ujarnya.

Saat ini, kata Made, kasus tersebut masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Depok.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak kabur. Dia ditangkap di Kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *