SUBANG – Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Kalijati berhasil menangkap tiga orang pelaku penjualan anak dibawah umur, di Wilayah Desa Rawalele, Dawuan, Subang pada Rabu (24/01/2024).
Melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pelaku berhasil diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Rawalele, Dawuan, Kabupaten Subang.
Dilansir dari akun Instagram resmi @polres_subang, penangkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berawal dari laporan warga pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Hal tersebut diketahui oleh jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang atas dasar laporan warga yang melaporkan kejadian tersebut,” tulis akun resmi Polres Subang.
Melalui laporan tersebut, Polsek Kalijati segera mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
Para pelaku yang diduga melakukan perdagangan anak dibawah umur tersebut berhasil diamankan pada Kamis (25/1/2024) pada 03.25 WIB oleh Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Kalijati.
Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas ketiga orang pelaku tersebut diantaranya, Muhammad Arifin bin Senimin (49), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17).
Pihak kepolisian akan melakukan proses pemeriksaan serta melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Selanjutnya, Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan BB, mengamankan tersangka, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas Penyidik, dan melaporkan kepada pimpinan,” tulisnya.
Ketiga pelaku tengah mendekam dirumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-undang RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(clue)