Ketua BEM UI Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Melki telah dilaporkan mengenai adanya dugaan tindakan kekerasan seksual dilingkungan kampus pada 18 December 2023 lalu. Kasus yang sempat mencuat di media social X tersebut akhirnya menetapkan Melki sebagai pelaku kekerasan seksual.

Pihak UI menjatuhkan hukuman berupa skors akademik selama 1 semester kepada Ketua BEM nonaktif Melki Sedek Huang.Putusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif tehadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Amelita Lusia selaku Humas UI telah mengonfirmasi kebenaran SK tersebut.

“Benar, Sk Rektor seperti yang sudah dishare itu,” ujar Amelita pada Rabu (31/01/2024).

Dalam dokumen SK, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.

Putusan sanksi yang diterima Melki, ditetapkan langsung berdasarkan keputusan rektor.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut dalam keterangannya.

Pihak Rektor UI menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1(satu) semester,” dalam keterangan SK tersebut.

Melki dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus

.“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada Tingkat program studi, fakultas, dan universitas, dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut dalam SK tersebut.

Selama skorsing Melki diwajibkan melakukan konseling. Dia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.

“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/ berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK.

Adapun laporan hasil konseling tesebut menjadi dasar bagi Rektor IU untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” keterangan SK.

Dalam putusan disebutkan bahwa Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para korban.

Selain itu, Satgas PPKS UI turut melakukan pemantauan terhadap pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan sebgaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.

“Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekondasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia,” bunyi putusan Rektor UI.

Putusan tersebut menjelaskan bahwa Rektor melalui Satgas PPKS UI wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan maupun kesaksian yang diberikan.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *