Viral dijadikan Parodi, Ini Gaji dan Tugas KPPS

SUBANG – Jelang Pemilu 2024 jokes lucu tentang anggota Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) menjadi perbincangan di media sosial, ekpresi anak muda mengenai politik sangat variatif ditengah persaingan politk yang menegang.

Setelah resmi dilantik pada Kamis (25/1) oleh KPU RI, pembahasan anggota KPPS ramai menjadi sorotan Netizen dengan mengandaikan anggota KPPS seolah seperti Abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Ibu Bhayangkari.

Kemunculan meme lucu pembahasan KPPS memberikan warna dalam politik yang dinilai tegang dan serius. Para anggota KPPS yang berjumlah 7 orang tersebut akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara(TPS) pada pemilu 14 Februari mendatang.

Seorang Netizen mengibaratkan anggota KPPS seperti Polisi.

“Alhamdulillah!! Halo dek, mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik menjadi KPPS,” posting akun tiktok@rickyerlangga05.

Tak hanya itu, netizen lainnya mengaku sedih saat pelantikan anggota KPPS tak ada yang membawakan buket.

“Sedih banget pelantikan kpps kemarin gaada yang bawain buket,” ungkap netizen lainnya.

Jokes netizen lainnya menyebut, bahwa pembicaraan anggota KPPS ditempat nongkrong hanya membahas seputar karir, dinas, negara dan politik.

“Semenjak teman temanku dilantik menjadi anggota kpps setiap kali nongkrong pake seragam topik pembicaraan mereka juga seputar karir, dinas, negara, dan politik,” tulisnya.

Bahkan ada seorang netizen mengibaratkan anggota KPPS seperti pejabat negara.

“Saya ketua kpps, kira2 pengawal sama ajudan nya dari aparat apa ya? serius nanya, soal nya klo jalan udah mulai merasa gagah ini,” kata warganet lainnya.

Berikut tugas dan wewenang KPPS

Menjelang Pemilu 2024 peraturan beberapa petugas KPPS diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yaitu, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Kemudian dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat akan di tindaklanjuti pada hari pemungutan suara. Setelah perhitungan suara dan kotak suara disegel, kotak suara akan dijaga serta mengamankan keutuhan kotak suara.

Membuat sertifikat perhitungan suara dan membuat berita acara pemungutan yang kemudian wajib diserahkan kepada saksi peserta Pemilu. Melakukan Pengawasan Pemilu Lapangan dan PPK melalui PPS.

Setelah menyerahkan hasil perhitungan kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, pada hari yang sama menyerahkan kotak suara yang sudah tersegel dengan berisikan surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS.

Gaji KPPS Jelang Pemilu 2024

Hasil pengajuaan KPU yang telah disetujui oleh Kemnterian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, memiliki kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Antara lain gaji ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta. Satlinmas dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerjanya selesai, yaitu setelah pelaksanaan pemilihan selama satu bulan, anggota KPPS Pemilu 2024 akan digaji seusai masa tugas mereka berakhir.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *