Subang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal permasalahan izin pabrik yang dilaporkan karena diduga membuang limbah sembarangan pada Rabu (24/1/2024).
OPD yang dipanggil antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Pusakanagara.
Komisi III DPRD Kabupaten Subang memanggil PT. Cixi Jaya Plasindo di Kecamatan Pusakanagara untuk membahas permasalahan limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat. Namun, pihak perusahaan tidak mengirimkan perwakilannya. Daan Agung, ketua Komisi III, meminta data dan informasi dari dinas terkait.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengaku belum menerima laporan izin saat awalnya izin hanya untuk gudang, namun kemudian diubah menjadi izin untuk pabrik.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan petani menanyakan mengapa pabrik sudah beroperasi meskipun izin belum dikeluarkan. Petani pun menuntut ganti rugi dari pabrik dan meminta pemerintah untuk menutup sementara operasional pabrik.
“Karna kami (petani) merasa dirugikan dengan adanya pembuangan limbah ke areal sawah, sehingga kami jadi gagal panen,” kata perwakilan petani yang ikut hadir.
Daan Agung yang menjadi kordinator rapat langsung berembuk dengan beberapa OPD lainnya.
“Dalam hal ini yang harus segera bertindak di lapangan yaitu dari Dinas Satpoldam, tetapi disarankan juga harus sesuai dengan SOP,” katanya.(clue)