JAKARTA- Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kenaikan tukin ini diteken Presiden tepat di dua hari menjelang Pemilu 2024.
Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekertariat Jendral Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekertariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun pertimbangan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksaan reformasi birokrasi, Sekertariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.
Disebut Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekertariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dsiebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekertariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu :
• Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas jabatan 16: RP 20.695.000
• Kelas jabatan 15: RP 14.721.000
• Kelas jabatan 14: RP 11.670.000
• Kelas jabatan 13: RP 8.562.000
• Kelas jabatan 12: RP 7.271.000
• Kelas jabatan 11: RP 5.562.000
• Kelas jabatan 10: RP 4.551.000
• Kelas jabatan 9: RP 3.781.000
• Kelas jabatan 8: RP 3.319.000
• Kelas jabatan 7: RP 2.928.000
• Kelas jabatan 6: RP 3.319.000
• Kelas jabatan 5: RP 2.496.000
• Kelas jabatan 4: RP 2.350.000
• Kelas jabatan 3: RP 2.216.000
• Kelas jabatan 2: RP 2.089.000
• Kelas jabatan 1: RP 1.968.000