Gara-gara PSL, Eep Hidayat Laporkan KPU Subang Ke Bawaslu

Subang– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Subang, Eep Hidayat, melaporkan KPU Subang ke Bawaslu pada Senin (16/02/24). Laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Subang.

“Poinnya (yang dilaporkan) kejadian Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 08 yang tempatnya dialihkan ke TPS 09,” ujar Eep di kantor Bawaslu.

Selain itu, menurut Eep, KPU Subang melakukan pelanggaran administrasi karena membuat dua surat pemberitahuan dengan nomor yang sama, sedangkan isi suratnya berbeda. Sehingga membuat Ia dan Sekjen Partai Nasdem tidak mempersiapkan menghadapi Pemungutan Suara Lanjutan.

“KPU membuat surat pemberitahuan tanpa mencantumkan TPS 08. Ada indikasi kecurangan agar kita tidak tahu TPS-nya dimana,” kata Eep yang pernah menjabat Bupati Subang.

Selain itu, pemindahan TPS 08 ke lokasi TPS 09 tanpa melalui rapat persetujuan, Ia yakin KPU Subang melakukan pelanggaran.

“Jadi pelanggarannya saya yakin, menyangkut etik, administrasi, dan pidana pemilu,” pungkas Eep.

Sementara itu, Gamal, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Subang, mengatakan Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu laporan Eep Hidayat.

“Kita akan kaji dulu,” kata Gamal kepada Cluetoday melalui Whatsapp.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *