617 Caleg Berebut 50 Jatah Kursi DPRD Subang

SUBANG-Penghitungan suara hasil pemilu 2024 masih terus berlangsung. Penghitungan suara DPRD Kabupaten Subang pada website resmi KPU telah mencapai 34,54 persen pada Selasa (20/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Saat ini, sebanyak 617 calon legislatif dari 18 partai politik masih harus terus memantau jumlah suara mereka agar mendapatkan jatah kursi yang disediakan. Sementara itu, KPU telah merilis jumlah kursi yang akan diduduki di setiap Dapil (Daerah Pilihan).

Jumlah kursi yang disediakan untuk DPRD Kabupaten Subang adalah 50 kursi. Sebanyak 30 Kecamatan akan dibagi menjadi 7 Dapil dengan jumlah kursi yang berbeda – beda.

Dapil 1 yang terdiri dari Subang, Cibogo dan Cijambe mendapatkan 7 jatah kursi. Sementara Dapil 2 yang meliputi kecamatan Sagalaherang, Cisalak, Jalancagak, Tanjung siang, Serang Panjang, Kasomalang dan Ciater mendapatkan 8 kursi.

Dapil 3 terdiri dari 4 kecamatan yaitu Kalijati, Pabuaran, Cipendeuy dan Dawuan mendapatkan 7 kursi. Dapil 4 terdiri dari Ciasem, Blanakan dan Patokbeusi memiliki 8 kursi. Dapil 3 juga mendapatkan jumlah kursi terbanyak seperti halnya Dapil 2.

Terdapat 7 kursi untuk legislator terpilih di Dapil 5. Dapil 5 terdiri dari 5 Kecamatan Subang Utara yaitu Pusakanagara, Pamanukan, Legonkulon, Sukasari dan Pusakajaya. Sementara itu, terdapat 7 kursi di Dapil 6 untuk wilayah Pagaden, Compreng, Cipunagara dan Pagaden Barat.

Tersisa 6 kursi untuk calon DPRD di wilayah Dapil 7 yaitu Purwadadi, Binong, Cikaum dan Tambakdahan. Jumlah kursi Dapil 7 juga merupakan Dapil yang mendapatkan kursi paling sedikit diantara 6 Dapil lainnya.

Dari 617 Daftar Calon Legislatif tersebut, hanya 50 Kursi yang akan diduduki oleh para legislator yang berhasil terpilih pada kontestasi pemilu 2024.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *