SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penganiyaan yang menyebabkan seorang pelajar SMK tewas mengenaskan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (06/03).
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, Kepolisian menangkap 6 pelaku, 5 diantaranya masih berusia dibawah umur dan satu orang dewasa.
“Alhamdulillah, pada hari ini, Rabu (06/03) kita sudah menetapkan 6 tersangka dari kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal, yang terjadipada Senin (04/02) di daerah Pamanukan,” ujar AKP Herman kepada Cluetoday, Rabu (06/03).
Menurut AKP Herman, seluruh pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar di salah satu sekolah. Motif tersangka adalah tawuran antar sekolah. Keenam tersangka dalam peristiwa tawuran dengan penganiayaan memiliki peran masing-masing.
“Peran dari keenam pelaku, pertama, eksekutor yang melakukan pembacokan. Kedua, orang yang pemilik dari celurit. Ketiga, pemilik kendaraan. Dan sisanya yang ikut serta,” jelas Kasat Reskrim Polres Subang.
Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam peristiwa penganiayaan. Barang bukti tersebut, seperti, Celurit yang digunakan untuk penganiayaan, Celana dan Baju berlumuran darah yang digunakan tersangka, dan kendaraan motor yang digunakan para tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait status tersangka yang masih dibawah umur, Kepolisian akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga.
“Kita komunikasi dengan Bapas, Orangtua, atau pun dengan guru, karena yang bersangkutan masih sekolah,” tambah Herman.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin (04/03) di Jalan Pantura Pamanukan. Korban ditemukan bersimpah darah di depan rumah seorang bidan. Korban IK (16) diketahui merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Subang, meninggal akibat luka bacok pada bagian kepala. (clue).