JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan masyarakat akan aturan penggunaan pengeras suara menjelang Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Aturan tersebut diharapkan untuk dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan tertib dan harmonis. Hal tersebut diatur berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022
Dalam edaran tersebut, diatur bahwa penggunaan pengeras suara harus mematuhi standar volume yang telah ditetapkan yaitu tidak melebihi 100 dB (seratus desibel). Khusus untuk ibadah puasa Ramadan, seperti salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan dan tadarrus Alquran, Menag menyarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam.
“Tetap diatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan dan hindari melebihi batas 100 dB. Untuk salat tarawih dan kegiatan Ramadan lainnya, lebih baik menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Menag membenarkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar Islam. Namun, ia juga menyoroti keragaman masyarakat Indonesia dan mengajak untuk menjaga harmoni sosial.
“Dengan beragamnya masyarakat kita, diperlukan upaya agar penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” lanjut Yaqut.
Edaran tersebut ditujukan kepada pengelola masjid dan musala (takmir) sebagai pedoman agar pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kedamaian lingkungan sekitar.
Menag berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan Ramadan yang penuh makna dan menjaga keharmonisan antarwarga.(clue)